Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri dan Smartfren (Terbaru) - Kebijakan terbaru yang belum diketahui banyak masyarakat dari Kominfo baru-baru ini sangatlah penting yaitu pemilik kartu SIM atau nomor ponsel diminta untuk melakukan registrasi ulang yang dapat dilakukan melalui SMS maupun website dari masing-masing operator.
Jika tidak segera dilakukan akan ada dampaknya sebagai berikut:
Kamu bisa memilih salah satu saja antara registrasi dengan mengirim pesan (SMS) ataupun melalui website.
ULANG(spasi)NIK#No.KK#
Melalui website https://mobi.telkomsel.com/ulang
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK
Melalui website https://registrasi.xl.co.id/ulang
Melalui website https://axisnet.id/rr/
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK#
Melalui website https://registrasi.tri.co.id/ *no ICCID adalah nomor dibelakang kartu sim nya.
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK#
Melalui website https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK#
Melalui website indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Jika sudah melakukan cara diatas seharusnya kamu mendapatkan balasan berupa SMS,
Apabila belum mendapatkan SMS balasan yang menunjukan bahwa registrasi ulang berhasil silahkan kamu coba lagi, cek format SMS termasuk NIK dan No KK, dan mungkin dengan tidak menambahkan #ULANG pada format SMS sehingga menjadi #NIK#NO.KK, atau mengganti dengan #REG#NIK#NO.KK.
Namun jika tidak maka solusinya adalah pergi ke konter atau tempat layanan kartu operator terdekat disekitar tempat tinggalmu untuk meminta tolong agar di registrasi ulang.
Begitulah cara untuk melakukan registrasi ulang nomor ponsel terbaru dengan tujuan memenuhi syarat dari Kominfo.
Jika ada yang kesulitan atau ingin ditanyakan silahkan berkomentar pada kolom yang tersedia dibawah.
Jangan lupa bagikan artikel ini agar yang lain tahu, karena Kominfo memberikan batas waktu yang telah ditentukan. Terima kasih.
Jika tidak segera dilakukan akan ada dampaknya sebagai berikut:
- Tidak bisa melakukan panggilan.
- Setelah 15 hari kemudian tidak bisa menerima panggilan telepon dan SMS.
- Jika memang masih belum registrasi ulang kemungkinan akan diblokir.
Kebijakan baru itu juga mengatur bahwa setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor di operator yang sama.
Saya sarankan untuk sesegera mungkin melakukan registrasi ulang ini, karena Kominfo memberikan batas waktu tertentu yaitu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, maka dari itu jangan sampai terlambat.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri dan Smartfren (Terbaru)
Berikut ini adalah cara untuk registrasi ulang SIM berdasarkan masing-masing operator.Kamu bisa memilih salah satu saja antara registrasi dengan mengirim pesan (SMS) ataupun melalui website.
Telkomsel
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:ULANG(spasi)NIK#No.KK#
Melalui website https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK
Melalui website https://registrasi.xl.co.id/ulang
Axis
Melalui website https://axisnet.id/rr/
Tri
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK#
Melalui website https://registrasi.tri.co.id/ *no ICCID adalah nomor dibelakang kartu sim nya.
Smartfren
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK#
Melalui website https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Indosat
SMS dikirim ke 4444 seperti berikut:
ULANG#NIK#No.KK#
Melalui website indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Catatan:
Jika ada yang diminta untuk menggunakan KTP dapat diganti dengan NIK tang ada di kartu keluarga.
Jika sudah melakukan cara diatas seharusnya kamu mendapatkan balasan berupa SMS,
Apabila belum mendapatkan SMS balasan yang menunjukan bahwa registrasi ulang berhasil silahkan kamu coba lagi, cek format SMS termasuk NIK dan No KK, dan mungkin dengan tidak menambahkan #ULANG pada format SMS sehingga menjadi #NIK#NO.KK, atau mengganti dengan #REG#NIK#NO.KK.
Namun jika tidak maka solusinya adalah pergi ke konter atau tempat layanan kartu operator terdekat disekitar tempat tinggalmu untuk meminta tolong agar di registrasi ulang.
Begitulah cara untuk melakukan registrasi ulang nomor ponsel terbaru dengan tujuan memenuhi syarat dari Kominfo.
Jika ada yang kesulitan atau ingin ditanyakan silahkan berkomentar pada kolom yang tersedia dibawah.
Jangan lupa bagikan artikel ini agar yang lain tahu, karena Kominfo memberikan batas waktu yang telah ditentukan. Terima kasih.